Sekarang, kategori bisnis semakin beragam. Mulai dari startup, IKM, UKM hingga UMKM memiliki arti dan perbedaannya masing-masing. UKM merupakan Usaha Kecil Menengah, sedangkan IKM merupakan Industri Kecil Menengah. Lalu, apa perbedaan antara keduanya?
Anda dapat menyimak perbedaan dasar antara UKM dan IKM pada artikel kali ini. Ternyata perbedaan kedua kategori usaha tersebut bukan hanya terletak pada huruf depannya saja. Mari baca dan simak sampai tuntas, ya!
5 Perbedaan Antara UKM dan IKM, Anda Harus Tahu!
Secara garis besar, perbedaan UKM dan IKM terletak pada target dan aktivitasnya. Jika IKM merupakan usaha yang memproduksi jenis barang yang digunakan sehari-hari, maka UKM merupakan aktivitas penjualan barang dan jasa yang dihasilkan dari IKM. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak perbedaan masing-masing kategori berikut ini:
1. Aspek Aset
Perbedaan mendasar antara UKM dan IKM pertama ada pada aspek asetnya. Jika aset UKM berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 10 miliar. Sedangkan, aset IKM maksimal hanya senilai Rp 200 juta saja. Hal ini termasuk ke dalam lokasi usaha, modal dan sebagainya.
Perbedaan aset antara UKM dan IKM sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini tentu berkaitan dengan aktivitas usaha yang berbeda satu sama lain sehingga membutuhkan aset yang berbeda pula.
2. Perbedaan Omset
Aspek kedua yang membedakan antara UKM dan IKM adalah omset penjualan. IKM memiliki kisaran omset penjualan tahunan atara Rp 100 juta hingga Rp 50 miliar. Sedangkan UMK biasanya memiliki omset berkisar pada angka Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.
Perbedaan omset tersebut berkaitan dengan modal yang dikeluarkan seperti upah biaya produksi, pembelian bahan baku dan sebagainya. Jadi, usaha Anda termasuk ke dalam jenis UKM atau IKM?
3. Kegiatan Operasional
Perbedaan ketiga antara IKM dan UKM terletak pada kegiatan operasionalnya. Jika IKM berkaitan dengan kegiatan ekonomi pada skala kecil hingga menengah dan melibatkan aktivitas pengelolaan bahan baku hingga siap digunakan atau dipasarkan.
Di sisi lain, UKM sifatnya umum yaitu produksi, konsumsi dan distribusi yang berfokus pada dagang dan jasa. Kedua kategori bisnis UKM dan IKM dapat saling membantu satu sama lain hingga produk dan jasanya sampai di masyarakat.
4. Aspek Legalitas
Jika dilihat secara hukum atau legalitas, UKM dan IKM juga memiliki perbedaan yang signifikan. Izin mendirikan UKM diatur dalam Perpres Tahun 2014 Nomor 98, sedangkan izin untuk IKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015.
Aturan ini dibuat untuk mengkategorikan jenis usaha yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, perbedaan aturan legalitas juga ada kaitannya dengan perbedaan aset dan omset yang nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah.
5. Kategori Usaha
Terakhir, Anda dapat memahami perbedaan UKM dan IKM dari aspek kategori usahanya. UKM memiliki kategori usaha berdasarkan besar omset dan aset. Sementara itu, kategori usaha IKM berdasarkan jumlah tenaga besar dan nilai investasinya.
Salah satu contoh usaha IKM adalah usaha konveksi, usaha kerajinan dan kuliner. Sedangkan contoh usaha UKM adalah usaha pendidikan, usaha pelatihan, usaha otomotif, usaha kecantikan dan sejenisnya.
Itulah informasi terkait perbedaan UKM dan IKM yang ternyata masih dianggap sama oleh masyarakat. Kategori bisnis memang beragam, tapi setidaknya Anda mengetahui secara dasar arti serta perbedaan mendasar dari semua kategori usaha tersebut. Informasi ini juga pasti berguna bagi Anda yang ingin membuka sebuah usaha.