Dalam ekonomi syariah, ada istilah yang paling dikenal yang mana hal itu adalah haram bila dilakukan yakni adalah riba.
Berdasarkan pengertian umumnya, riba adalah tambahan atau kelebihan dana yang diperoleh tanpa melakukan pertukaran yang adil sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yakni peminjam.
Terkait dengan hal itu, artikel ini akan membahas lengkap hal tentang riba dan berbagai jenisnya supaya Anda mengetahui seperti apa saja tindakan yang dinilai sebagai hal haram tersebut.
Berbagai Jenis Riba yang Penting untuk Diketahui dalam Ekonomi Syariah

Secara istilah, riba adalah kesepakatan pertukaran barang antara dua pihak yang mana nilainya tidak setara baik ketika barang ditukar langsung maupun saat salah satu atau kedua barang tersebut ditukarkan kemudian.
Larangan akan riba ini pun ada tertulis di dalam Al-quran dan Hadis seperti Surah Al-Baqarah: 275, Ibnu Majah: 2274, dan Ibnu Majah: 2273 yang mana dalam isinya mengandung bahwa riba itu adalah salah satu dosa besar.
Berdasarkan pemahaman tersebut, lantas apa sajakah jenis-jenis dari riba ini? Mari simak seluruh bahasannya melalui penjelasan-penjelasan berikut ini:
1. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah jenis riba di mana tambahan biaya terjadi karena penundaan pembayaran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Barang yang digunakan jenis dan harganya sama, namun karena penundaan biaya menjadi bertambah.
Misalnya, pihak A dan B akan lakukan barter emas dengan jenis dan harga yang sama, namun ketika itu hanya pihak A yang sudah menyerahkan duluan dan pihak B baru menyerahkan miliknya beberapa waktu setelahnya.
Nah karena emas bisa berubah kapan saja harganya, perubahan harga itulah yang kemudian jadi riba ketika emas milik B baru dia serahkan.
2. Riba Qardh
Riba Qardh adalah riba ketika seseorang pinjam uang dan dia dikenakan bunga pinjaman tersebut. Jadi ada dana tambahan yang harus dibayar di luar dana yang dipinjam.
Misalnya, A meminjam uang sebesar 60 juta lalu dikenakan bunga 15% dengan waktu pelunasan 1 tahun. Nah, bunga 15% ini nantinya akan bergabung di dalam rincian cicilan yang dengan demikian itulah ribanya.
Menjadi suatu hal yang riba, namun kenyataannya hal ini sering terjadi di instansi atau perusahaan umum atau bank dalam transaksi simpan-pinjam.
3. Riba Jahiliah
Riba Jahiliah adalah riba di mana tindakan pelunasan hutang dikenakan dengan jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pinjaman pokoknya. Ini bisa terjadi ketika ada keterlambatan dalam pembayaran hutang.
Bisa dikatakan ini adalah sistem denda yang diberikan oleh pemberi hutang kepada pemilik hutang.
4. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah riba yang muncul pada transaksi tukar-menukar barang sejenis yang mana itu muncul ketika ada ketidakseimbangan dalam pertukaran yang seharusnya seimbang atau setara.
Misalnya, seseorang hendak menukar uang nominal Rp100.000; dengan uang Rp2.000; tetapi dia hanya dapat 47 lembar yang mana seharusnya dia dapat 50 lembar. Ini adalah riba yang sifatnya adalah pengurangan nilai pertukaran.
5. Riba Yad
Riba Yad ini bisa terjadi ketika penundaan transaksi jual beli atau tukar-menukar terjadi sehingga nilai barang tersebut menjadi lebih besar atau bertambah dari yang seharusnya tetap.
Misalnya, ada transaksi jual beli barang yang sudah disepakati namun alami penundaan dalam pembayaran. Transaksi menjadi bertambah nilainya akibat keterlambatan tersebut sehingga jadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Itulah berbagai pembahasan seputar riba dan jenis-jenisnya yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

